Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Kecam Semua Bentuk Penghalangan dalam Sidang Haris-Fatia

Kompas.com - 09/06/2023, 12:14 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam semua bentuk penghalangan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Divisi Hukum Kontras, Andi Rezaldy mengatakan, salah satunya penghalangan peliputan media dalam sidang yang digelar Kamis (8/6/2023) kemarin.

"Jurnalis dan media yang ingin meliput proses persidangan pun dihalangi berkali-kali di gerbang dan pintu masuk ruang sidang," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Andi yang juga pengacara Fatia-Haris itu mengatakan, penghalangan peliputan sidang adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Baca juga: Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

"Bahkan, pihak-pihak yang sengaja melawan hukum untuk membatasi kerja pers telah masuk klasifikasi tindak pidana dalam Undang-Undang Pers," katanya.

Andi juga menyebut bahwa penghalangan dirasakan oleh beberapa anggota tim advokat Fatia-Haris.

Sidang yang menghadirkan saksi pelapor Luhut Binsar Pandjaitan itu membatasi tim kuasa hukum sebanyak 12 orang. Perlakuan tersebut padahal tidak pernah dilakukan dalam sidang sebelumnya.

"Kuasa hukum Fatia-Haris bahkan sempat tidak dapat masuk ke dalam persidangan karena terjadi penghalang-halangan di depan pengadilan, pun saat masuk dalam pengadilan jumlahnya dibatasi hanya untuk 12 orang," ujar Andi.

Oleh karena itu, Kontras mengecam perlakuan aparat keamanan dan kebijakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas peristiwa tersebut.

"Kami juga mengecam segala bentuk dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di depan gerbang Pengadilan terhadap publik yang ingin menyaksikan persidangan, bentuk dugaan tindak kekerasan tersebut berupa mendorong paksa, intimidasi hingga memiting," katanya.

Baca juga: Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

"Selain itu, anggota Kepolisian juga tampak seperti tak punya empati dalam bertugas di lapangan ditandai dengan sikap diam ketika melihat kelompok lanjut usia (lansia), perempuan bahkan balita dalam kerumunan yang berdesak-desakan," ujar Andi lagi.

Sebagai informasi, Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, penundaan sidang memang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang.

Baca juga: Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com