Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah di Tengah Banyaknya Kasus TPPO

Kompas.com - 09/06/2023, 06:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Nantinya, seluruh Satgas TPPO tingkat daerah itu akan dibawahi oleh Bareskrim Polri dan dikepalai oleh wakil kapolda di daerah masing-masing.

Ancam copot anggota Satgas TPPO yang tak serius kerja

Dalam arahannya ke anggota Polri, Sigit meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas,

Tak hanya itu, Sigit memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ujar Sigit dalam arahannya seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menegaskan, Kapolri akan mengevaluasi kinerja Satgas Penanganan TPPO. Dia mengatakan, Satgas TPPO yang berkinerja buruk akan mendapat sanksi.

“Kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” ujar Agus saat ditemui usai acara serah terima aset BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Buru pelaku dan backing TPPO

Polri memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi terkait adanya sindikat kasus TPPO, termasuk informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait data lima sindikat TPPO.

Baca juga: Polri Klaim Tangani 500 Kasus TPPO Sepanjang 2020-2023

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan pihak yang terlibat mendukung atau menjadi beking sindikat ini juga akan ditindak.

Dia juga memastikan tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas setiap orang yang terlibat dalam kasus TPPO, termasuk jika ada oknum Kepolisian yang menjadi beking dari kasus perdagangan manusia di Tanah Air.

“Komitmen Polri tentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya, apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu,” ucapnya.

500 kasus TPPO sejak 2020

Selain itu, Polri juga mengeklaim telah menangani sekitar 500 kasus TPPO sepanjang tahun 2020 sampai 2023.

Ramadhan menyampaikan kasus TPPO yang tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan modus mempekerjakan WNI sebagai pekerja migran di luar negeri.

“Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penangan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Selain Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi senilai Rp 442 miliar terkait kasus TPPO sepanjang tahun 2023.

Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, temuan itu berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang dilakukan pihaknya sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan tahun ini.

“Pada tahun 2023, PPATK telah menyampaikan 4 LHA terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar,” kata Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: 28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Natsir juga membenarkan ada sejumlah rekening yang diblokir terkait transaksi TPPO tersebut. Tetapi, ia tidak menjelaskan jumlah rekeningnya.

Natsir hanya menegaskan bahwa hasil analisis tersebut sudah disampaikan ke pihak Kepolisian.

“Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka,” ujar Natsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com