Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 05:29 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai, diperlukan pemahaman kerangka hukum yang sama antara negara-negara anggota ASEAN untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan.

"Mudah-mudahan KTT ASEAN bisa melahirkan kesepakatan. Komitmen di masing-masing negara kawasan ASEAN untuk memerangi sindikat penempatan ilegal," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Ia berharap, anggota ASEAN tidak hanya sepakat untuk memberikan sanksi tegas terhadap sindikat dan mafia tetapi juga bagaimana negara-negara setempat tidak memberikan celah untuk warga negaranya keluar secara tidak resmi.

Baca juga: 80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

Menurut dia, inisiatif Presiden RI Joko Widodo dalam Forum KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Mei 2023 yang menekankan pentingnya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menunjukkan bahwa Indonesia peka terhadap kejahatan transnasional.

"Ini memang kejahatan lintas negara, ini tidak bisa dibiarkan" ucap dia.

Ia menekankan, penempatan pekerja migran harus menjadi tanggung jawab negara, bukan sindikat.

Menurut dia, TPPO tidak hanya terjadi di wilayah ASEAN, tetapi juga di wilayah lain seperti Timur Tengah bahkan di daerah konflik.

"Ini juga banyak dan kita tidak boleh lalai penempatan di daerah konflik," kata dia.

Benny menyatakan, jajarannya siap untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang.

"Perintah Presiden sudah jelas, kami akan melaksanakan sungguh-sungguh di lapangan, komitmen kepada Republik dan Merah Putih ini tidak boleh dicederai oleh hadirnya sindikat dan mafia," ujar dia.

Baca juga: Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Myanmar

Untuk mencegah TPPO, Benny menyarankan pemerintah melarang korban ke luar negeri selama lima tahun sebagai upaya melindungi masyarakat bekerja secara ilegal.

Usulan tersebut, kata Benny, karena adanya temuan korban TPPO yang pernah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke daerah asalnya justru ditemukan kembali ketika pemerintah melakukan penggerebekan di tempat penangkapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com