Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Polisi Jadi Penampungan TPPO, Polri: Masih Didalami Propam Polda Lampung

Kompas.com - 08/06/2023, 16:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih mendalami keterlibatan oknum Polri yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lampung. Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Lampung yang menyelidikinya.

“Saat ini masih didalami oleh Divpropam Polda Lampung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Meski begitu, Ramadhan memastikan Polri berkomitmen dan serius menangani TPPO.

Apalagi, saat ini Polri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: 80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

Ramadhan pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku TPPO, termasuk jika ada anggota polisi yang terlibat.

“Kita akan melakukan tindakan yg tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, ada rumah anggota polisi yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO sebelum dikirim di luar negeri.

Helmy bahkan menyebut rumah itu adalah milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.

"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) sore.

Baca juga: Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO

Namun, pihaknya masih mendalami keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.

"Masih dalam proses (penyelidikan), bagaimana mereka (korban dan pelaku) ada di rumah itu," kata Helmy.

Adapun dalam rumah tersebut terdapat 24 warga NTB yang menjadi korban TPPO. Saat ini, rumah itu dipasang garis polisi.

Pantauan Kompas.com di lokasi yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, pada Kamis (8/6/2023) pagi, kondisi rumah itu telah disegel.

Rumah bercat cokelat krim itu berukuran besar dengan perkiraan luas mencapai setengah hektare.

Kemudian, rumah ini memilki akses masuk berupa gerbang besar beraksen batu alam dengan pagar berwarna cokelat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com