Kebijakannya menimbulkan pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," tutur Alex dalam konferensi pers, Rabu (7/6/2023).
Sebagai salah satu tersangka, AGM diduga menerima Rp 6 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk menyewa privat jet dan helikopter, dan mengalir ke acara partai.
"Supporting dana kebutuhan musda Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Alex.
Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur karena kasus suap.
Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.