AGM merupakan kader Demokrat sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023. Ia diduga menerima uang Rp 6 miliar dalam korupsi penyertaan modal ke Perusahaan umum Daerah (Perumda) di PPU.
Penyidik kemudian menemukan bahwa uang itu diduga untuk menyokong kebutuhan dana Musda Partai Demokrat Kaltim.
"Apakah pihak partai mengetahui bahwa uang-uang itu yang digunakan untuk mengadakan musyawarah dari hasil korupsi, kan seperti itu. Ini tentu yang harus didalami," kata Alex kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Alex memperkirakan, pihak penyelenggara Musda atau partai terkait akan mengklaim tidak tahu menahu dari mana sumber uang penyelenggaraan musyawarah tersebut.
Adapun KPK berkepentingan mengembalikan uang pemerintah daerah yang seharusnya dikucurkan untuk kepentingan umum namun dikorupsi itu ke negara.
"Partai mereka mungkin mengatakan, tidak tahu menahu dari mana sumber duitnya itu. Kita juga enggak tahu kalau itu uang hasil korupsi," tuturnya.
Menurut mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, sudah menjadi rahasia umum bahwa musyawarah atau kegiatan rapat-rapat di partai berasal dari kader.
Termasuk di antaranya adalah kader yang duduk sebagai anggota DPRD maupun kepala daerah.
"Pertanyaannya kan kader-kader itu uangnya dari mana?" ujar Alex.
Dalam kasus aliran dana ke Musda Demokrat di Kaltim, uang dugaan korupsi itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten PPU.
"Uang daerah yang diperuntukkan untuk Perumda dan digunakan untuk salah satunya untuk Musda Partai, kan seperti itu," ujar Alex.
Sebelumnya, AGM diduga menerbitkan tiga keputusan pencairan modal untuk tiga Perumda di Kabupaten PPU.
Pencairan itu sebesar Rp 29,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka; Rp 3,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka Energi; dan Rp 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka.
Namun, tiga keputusan AGM mencairkan modal itu diduga tidak berdasar pada aturan yang jelas, tidak melalui kajian, analisis, dan administrasi yang matang.
Kebijakannya menimbulkan pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," tutur Alex dalam konferensi pers, Rabu (7/6/2023).
Sebagai salah satu tersangka, AGM diduga menerima Rp 6 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk menyewa privat jet dan helikopter, dan mengalir ke acara partai.
"Supporting dana kebutuhan musda Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Alex.
Adapun AGM saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur karena kasus suap.
Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. AGM juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/13513691/kpk-sebut-pengetahuan-demokrat-soal-musda-kaltim-disokong-uang-korupsi-harus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.