Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 07/06/2023, 08:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat.

Sebenarnya ada dua isu hukum penting terkait putusan Mahkamah, yang terdapat empat hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dari sembilan hakim.

Pertama, terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua, terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Isu hukum perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK inilah yang mengundang diskursus hukum yang ramai dibahas publik.

Syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK

Mahkamah telah memperluas penafsiran ketentuan dalam Pasal 29 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (biasa disebut UU KPK).

Ketentuan a quo terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK. Semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, diperluas dengan menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” sehingga menjadi: “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Mahkamah memberikan pertimbangan hukum bahwa terjadinya perubahan batas syarat minimal usia calon Pimpinan KPK dari semula 40 tahun menjadi 50 tahun dalam Pasal 29 huruf e UU No. 30 Tahun 2022 telah menyebabkan ketidakadilan bagi Nurul Ghufron sebagai Pemohon --yang sekarang sebagai Wakil Ketua KPK.

Sebab, pemohon yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan terpilih menjadi Pimpinan KPK, maka dengan perubahan batas syarat minimal usia tersebut berakibat pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi Pimpinan KPK pada periode nanti.

Maka, Mahkamah perlu menambahkan ketentuan “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK” mengingat pemohon faktanya kini menjadi Pimpinan KPK dan agar memperoleh keadilan hukum untuk dapat mencalonkan kembali pada seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK berikutnya.

Sejauh pertimbangan dan putusan terkait syarat batas minimal usia calon Pimpinan KPK, menurut penulis, tidak terdapat masalah hukum yang dipersoalkan. Karena sudah seharusnya hukum memberikan perlindungan kepada Pemohon.

Jika sebelumnya telah memenuhi persyaratan batas minimal usia calon Pimpinan KPK, maka pada seleksi atau rekrutmen berikutnya juga harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang adil bahwa yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan tidak terganjal oleh karena adanya perubahan batas minimal usia.

Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK

Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun

Mahkamah, sejatinya mengakui persoalan masa jabatan Pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

Namun demikian, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak adil dan oleh karena itu penentuannya tidak dapat diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan tidak adil ketentuan a quo, karena: pertama, KPK sebagai komisi atau lembaga independen yang penting secara konstitusional (constitutional importance) memiliki masa jabatan pimpinan selama 4 tahun berbeda dibandingkan dengan komisi atau lembaga independen bersifat constitutional importance lainnya yang memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun seperti antara lain Otoritas Jasa Keuangan dan Komnas HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com