JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) direvisi agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun UU IKN baru disahkan pada 15 Februari 2022. Namun, kini pemerintah berencana merevisinya.
"Iya. Sebagianlah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Yasonna memaparkan, pada prinsipnya, UU IKN direvisi demi penguatan hingga kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Anggaran IKN Tak Berubah meski UU IKN Direvisi
Dia menyebutkan, hal itu penting dilakukan melalui revisi UU IKN.
"Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," ucapnya.
Yasonna enggan berkomentar lebih jauh perihal revisi UU IKN ini. Dia meminta agar hal itu ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
Sementara itu, Yasonna menepis UU IKN direvisi karena sejak awal pembuatannya tergesa-gesa.
"Mana ada. Kajiannya itu dalam," imbuh Yasonna.
Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Ada Permintaan Investor di Balik Revisi UU IKN
Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN akan direvisi. DPR pun memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta beleid itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Kepala Bapennas Sebut UU IKN Akan Direvisi Bukan karena Dianggap Cacat
Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN.
Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.