JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada anak 16 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun perlindungan darurat yang diberikan berupa bantuan layanan medis.
"Ada perlindungan darurat yang kita perlu berikan. Artinya sebelum diputuskan oleh paripurna pimpinan, perlindungan sudah bisa diberikan lebih dulu. Perlindungannya layanan bantuan medis. Itunya kita dahulukan," ujar Hasto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Hasto menyebut bahwa penyakit yang dialami oleh korban sebenarnya tidak seberat dugaan awal. Akan tetapi, jika diperlukan operasi atau tindakan medis lain, maka LPSK akan membiayainya.
"Kayaknya tidak seberat yang diduga semula," ucapnya.
Meski begitu, Hasto menegaskan bahwa korban masih masuk kategori anak-anak. Sehingga, ia menduga dipaksa para pelaku dalam kasus ini.
Terlebih, menurut dia, ada upaya ancaman yang diduga diterima korban. Dalam hal ini, korban diminta untuk berdamai dengan pelaku.
Baca juga: Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi
"Mula-mula ada, diminta untuk berdamai. Biasa lah gitu-gitu. Tapi sudah berlalu," imbuh Hasto.
Untuk diketahui, permohonan perlindungan ini disampaikan oleh ayah korban kepada LPSK pada Jumat (2/6/2023) lalu. Kasus ini viral setelah polisi sempat menyebut bahwa perkara ini bukanlah pemerkosaan melainkan persetubuhan.
HDR, seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menjadi tersangka pemerkosaan anak 15 tahun.
Dia diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh 11 pria.
Baca juga: Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati
Melansir Antara, tak hanya ditetapkan tersangka, HDR telah diberhentikan dari tugasnya.
"Oknum anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023).
HDR pun langsung ditahan di Mapolda Sulteng bersama dengan sejumlah tersangka pemerkosaan lainnya.
Menurut keterangan Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, sebelumnya korban mengaku ada oknum polisi yang ikut memerkosa dirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.