Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Wajibkan Peserta Pemilu Lapor Sumbangan Kampanye, KPU Diancam Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 06/06/2023, 18:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan dihapusnya kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Valentina Sagala selaku perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mengancam, bakal mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika aturan tersebut tidak kunjung dibatalkan.

Baca juga: KPU Dorong Peserta Pemilu Daily Update Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

"Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP," kata Valentina di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ia menyatakan, KPU semestinya tetap mewajibkan peserta pemilu melaporkan LPSDK demi terwujudnya pemilu berintegiras serta memperkuat pemerintahan yang bersih.

Dalam pemilu, ia menambahkan, uang memiliki peran dan fungsi yang penting, salah satunya untuk mendapatkan pengaruh demi mencapai kekuasaan.

Baca juga: Nazar FX Rudy, Kunjungi Goa Maria di Berbagai Daerah Sebelum Pemilu 2024, Ini Doa dan Harapannya

Padahal, kewajiban menyerahkan LPSDK sudah menjadi tradisi hukum yang diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 hingga Pilkada 2020 lalu.

"Penghapusan kewajiban peserta Pemilu 2024 menyusun dan melaporkan LPSDK, jelas berpotensi merugikan pemilih," kata Valentina.

Valentina dan kawan-kawan pun menuntut KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk memeriksa dan memverifikasi atas kebenaran data laporan dana kampanye, baik itu LPSDK, Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK), maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana, khususnya korupsi, yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan," kata dia.

Baca juga: Masyarakat Sipil Surati Ketua MK soal KPU Kecualikan Syarat Caleg Eks Terpidana

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin lalu, KPU RI menyebut bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai informasi, kewajiban lapor LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014. Dalam skala nasional, peserta Pemilu 2019 pun masih diberikan kewajiban ini meskipun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diundangkan.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, dihapusnya LPSDK untuk Pemilu 2024 juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada pemilu kali ini yang hanya 75 hari.

Baca juga: Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Sebagai alternatifnya, KPU bakal mendorong peserta pemilu untuk memperbarui informasi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com