JAKARTA, MOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Mahfud usai dirinya bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin.
Sebagaimana diketahui, isu soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita Clear-kan Dulu dengan MK
Saat Mahfud ditanya seperti apa hasil pembicaraan antara dirinya dengan MK terkait putusan itu, ia tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah masih menunggu kejelasan putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Sebab, dengan adanya putusan MK terbaru maka akhir masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk kini menjadi pertanyaan.
"Kita mau clear-kan dulu dengan MK ya. Karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu
Mahfud mengatakan, pemerintah akan memutuskan berlanjut atau tidaknya masa jabatan Firli Bahuri dkk hingga tahun 2024 setelah mendapat kejelasan dari MK.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi akan mengubah Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Wamenkumham setelah Juru Bicara MK Fajar Laksono memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Berdasarkan Penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa Masa Jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," ujar Wamenkumham kepada Kompas.com pada 26 Mei 2023.
"Dengan demikian, Presiden akan merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu lagi.
Baca juga: Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.