JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, perbedaan berbagai pihak dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK harus dirayakan sebagai bagian dari demokrasi.
Meski demikian, kata Ghufron, Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun atau hingga 20 Desember 2024.
"Presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) perubahannya. Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan judicial review dalam perkara nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK
Ghufron mengungkapkan, judicial review merupakan proses hukum dan telah diputuskan MK pada 25 Mei 2023.
Menurutnya, setelah putusan itu sah dan menjadi produk hukum yang setara dengan undang-undang, maka periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Namun, Ghufron tidak menjawab dengan jelas ketika dimintai tanggapan mengenai pandangan sejumlah pihak bahwa putusan tersebut bersifat politis.
Ghufron hanya menyebut bahwa dalam menjalankan demokrasi semua pihak harus tetap dalam koridor hukum.
Ia pun meminta semua pihak melihat masa depan KPK dengan hukum baru yang telah diputuskan MK.
"Harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak akan anarki tidak ada selesainya," ujar Ghufron.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Presiden Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kami Siap Laksanakan
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Putusan tersebut sempat ditafsirkan secara berbeda. Beberapa pihak berpendapat, putusan MK baru berlaku pada periode berikutnya. Sementara pendapat lainnya menyebut putusan itu berlaku untuk periode Firli Bahuri dkk.
Juru Bicara MK Fajar Laksono lantas meluruskan dan mengatakan putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK periode saat ini.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com pada 26 Mei 2023.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.