MAKKAH, KOMPAS.com - Sebanyak 4 orang jemaah haji lansia dari Indonesia dilaporkan menjadi korban praktik persewaan kursi roda ilegal untuk keperluan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Menurut Kepala Daerah Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (Kadaker PPIH) Makkah, Khalilurrahman, peristiwa itu dialami oleh 4 jemaah lansia asal embarkasi Jakarta-Pondok Gede pada Minggu (4/6/2023).
Saat itu, Khalilurrahman, keempat jemaah haji lansia itu hendak melakukan tawaf atau mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali sambil berdoa.
Keempat jemaah lansia itu menggunakan kursi roda dan didorong oleh 4 orang yang ternyata bukan petugas resmi atau ilegal.
Baca juga: Kemenkes: 10 dari 15 Jemaah Haji yang Wafat adalah Lansia, Jantung Koroner Jadi Penyebab Utama
Ketika sedang didorong menggunakan kursi roda, petugas penjaga Masjidil Haram lantas mendekat keempat jemaah haji lansia itu. Namun, seketika itu juga keempat orang yang mendorong kursi roda para jemaah haji lansia itu kabur.
Alhasil keempat jemaah haji lansia itu sempat kebingungan dan terdiam di atas kursi roda.
Anggota PPIH dari pelindungan jemaah kemudian datang dan bertanya kepada penjaga Masjidil Haram mengenai kejadian itu.
Ternyata keempat jemaah haji lansia itu dihentikan karena menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca juga: Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat Offline atau Online
Akan tetapi, keempat jemaah haji itu diizinkan melanjutkan tawaf dengan menggunakan jasa kursi roda resmi yang tersedia di Masjidil Haram.
”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan," kata Khalilurrahman seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Agama, Senin (5/6/2023).
Khalilurrahman mengatakan, PPIH sudah menyebar petugas di sejumlah titik untuk membantu jemaah haji Indonesia yang kebingungan saat akan melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Dia juga mengimbau supaya seluruh jemaah haji Indonesia waspada dan tidak terjebak dengan orang-orang yang menawarkan jasa sewa kursi roda.
Baca juga: Jemaah Asal Langkat Meninggal Saat Hendak Berangkat Haji, Diduga Serangan Jantung
Khalilurrahman meminta jemaah yang membutuhkan kursi roda saat akan tawaf dan atau sa’i supaya menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram, untuk melaksanakan rangkaian umrah wajib saat kedatangan.
Petugas resmi jasa kursi roda dan skuter itu bisa dikenali dari seragam rompi dan lokasi beroperasi yang sudah ditentukan di kawasan Masjidil Haram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.