Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Kompas.com - 03/06/2023, 06:46 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengingatkan Partai Nasdem yang mau mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Menurut Ketut, sebagian berkas dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 ini sudah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2 ke (Jaksa) Penuntut Umum, tinggal nunggu pelimpahannya," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023) malam.

Namun, Ketut menegaskan Kejagung pasti siap dalam menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh siapapun.

Baca juga: Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti Nyanyian Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Apalagi, kata dia, Kejagung juga tidak bisa menghalangi pihak-pihak yang ingin mengambil langkah tersebut.

"Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapakan diri karena itu hal yang biasa," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Ia menyatakan, langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa di Luar Kementerian untuk Penuhi Permintaan

“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun, ia enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh.

“Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda,” sebut dia.

Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem. Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan.

“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg Nasdem),” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com