Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 10:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat jalur non-yudisial pada akhir Juni 2023.

Sekretaris Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, mengatakan bahwa kick-off akan digelar di Aceh.

“Kami sudah rapat beberapa kali dengan kementerian dan lembaga untuk rencana kick-off pada akhir Juni di Aceh, dan kami juga sudah meninjau ke Aceh untuk memverifikasi data-data korban secara langsung,” kata Teguh lewat keterangan Kemenko Polhukam, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Pada Juni 2023, Jokowi Akan Kick-Off Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

Saat ini, menurut Teguh, tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PP HAM) sedang memverifikasi data-data korban yang lain.

“Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick-off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick-off secara virtual,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, penyelesaian atau penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu itu berupa pemulihan hak-hak korban, seperti pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan sebagainya.

“Disesuaikan dengan permintaan para korban,” kata Teguh.

Baca juga: Pemerintah Didorong Tetap Proses Hukum 12 Pelanggaran HAM Berat

Diketahui, tim PPHAM dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memiliki tiga tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.

"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas tim PPHAM.

Berdasarkan pasal tersebut, tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.

Baca juga: Tak Minta Maaf soal Kasus HAM Berat, Pemerintah Dinilai Setengah Hati

Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Tercatat sedikitnya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang ditangani Komnas HAM. Satu kasus di antaranya telah divonis, yakni Kasus Paniai 2014.

Sementara itu, kasus-kasus lainnya adalah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Kemudian, peristiwa Wasior Wamena, peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi 1998, peristiwa Simpang KAA 1999, peristiwa Jambu Keupok 2003, dan peristiwa Rumah Geudong 1989-1998.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Megawati Terima Gelar Doktor Honoris Causa yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Nasional
Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Nasional
Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Nasional
Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Nasional
Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Muncul Mahfud dan Khofifah, PPP Anggap Sandiaga Masih Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sandiaga Uno Akan Tetap 'All Out' Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Sandiaga Uno Akan Tetap "All Out" Dukung Ganjar meski Tak Jadi Cawapres

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Survei LSI Denny JA: Prabowo 39,8 Persen, Ganjar 37,9 Persen, dan Anies 14,5 Persen

Nasional
Soal Bursa Cawapres Ganjar, PPP: Sandiaga Juga Pemegang Kartu NU

Soal Bursa Cawapres Ganjar, PPP: Sandiaga Juga Pemegang Kartu NU

Nasional
Jokowi Tunggu Studi Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya

Jokowi Tunggu Studi Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya

Nasional
Soal Nasib Argo Parahyangan Setelah Whoosh Beroperasi, Jokowi: Masyarakat Diberi Banyak Opsi

Soal Nasib Argo Parahyangan Setelah Whoosh Beroperasi, Jokowi: Masyarakat Diberi Banyak Opsi

Nasional
Jokowi: Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Gratis sampai Pertengahan Bulan Oktober

Jokowi: Tiket Kereta Cepat Whoosh Masih Gratis sampai Pertengahan Bulan Oktober

Nasional
Soal Cawapres untuk Prabowo, Gerindra: Para Ketum Koalisi Indonesia Maju yang Tentukan

Soal Cawapres untuk Prabowo, Gerindra: Para Ketum Koalisi Indonesia Maju yang Tentukan

Nasional
Sentil soal Ketum Dadakan, Megawati Dinilai Kecewa terhadap Pilihan Politik Kaesang

Sentil soal Ketum Dadakan, Megawati Dinilai Kecewa terhadap Pilihan Politik Kaesang

Nasional
Masyarakat Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis hingga Pertengahan Oktober

Masyarakat Bisa Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis hingga Pertengahan Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com