JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat jalur non-yudisial pada akhir Juni 2023.
Sekretaris Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, mengatakan bahwa kick-off akan digelar di Aceh.
“Kami sudah rapat beberapa kali dengan kementerian dan lembaga untuk rencana kick-off pada akhir Juni di Aceh, dan kami juga sudah meninjau ke Aceh untuk memverifikasi data-data korban secara langsung,” kata Teguh lewat keterangan Kemenko Polhukam, Kamis (1/6/2023).
Saat ini, menurut Teguh, tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PP HAM) sedang memverifikasi data-data korban yang lain.
“Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick-off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick-off secara virtual,” ujar Teguh.
Teguh mengatakan, penyelesaian atau penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu itu berupa pemulihan hak-hak korban, seperti pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan sebagainya.
“Disesuaikan dengan permintaan para korban,” kata Teguh.
Baca juga: Pemerintah Didorong Tetap Proses Hukum 12 Pelanggaran HAM Berat
Diketahui, tim PPHAM dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memiliki tiga tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas tim PPHAM.
Berdasarkan pasal tersebut, tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.
Baca juga: Tak Minta Maaf soal Kasus HAM Berat, Pemerintah Dinilai Setengah Hati
Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Tercatat sedikitnya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang ditangani Komnas HAM. Satu kasus di antaranya telah divonis, yakni Kasus Paniai 2014.
Sementara itu, kasus-kasus lainnya adalah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Kemudian, peristiwa Wasior Wamena, peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi 1998, peristiwa Simpang KAA 1999, peristiwa Jambu Keupok 2003, dan peristiwa Rumah Geudong 1989-1998.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.