Fajar menegaskan bahwa majelis hakim konstitusi juga belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), forum untuk mendiskusikan pandangan masing-masing hakim untuk menyusun putusan atas suatu perkara yang diadili.
Hari ini merupakan tenggat terakhir bagi para pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan mereka masing-masing ke MK.
Fajar berujar, semua berkas kesimpulan itu akan ditelaah dan diserahkan ke 9 hakim konstitusi sebelum RPH diagendakan.
Kepaniteraan MK sendiri belum menjadwalkan RPH. Fajar memastikan, RPH tetap menjadi forum yang tertutup sebagaimana biasa.
Melalui forum itu, 9 hakim konstitusi saling menyampaikan legal opinion masing-masing.
Baca juga: Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu
Tidak ada batas waktu yang diatur bagi majelis hakim konstitusi untuk membacakan putusan suatu perkara.
"RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh 9 hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," ujar Fajar.
"Setelah disisir semua, diteliti, sudah siap putusannya baru kemudian diagendakan sidang pembacaan putusan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.