JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilu legislatif (pileg).
Sebab, menurutnya, perkara tersebut belum diputus oleh MK
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" ujar Anwar di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Pernyataan Anwar tersebut juga menjawab perihal langkah investigasi yang akan dilakukan MK.
Dia lantas menjelaskan, Juru Bicara MK Fajar Laksono telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pileg belum dimusyawarahkan.
Baca juga: Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?
Yang sudah dilakukan MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023 atau kemarin.
"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," kata dia.
Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.
Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.
Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.
"Insyaallah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," tutur Anwar.
Baca juga: Percaya Sumber Denny Indrayana, MK Tak Periksa Internal soal Putusan Pemilu Tertutup
"Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," tambahnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal as informasi itu didapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.