JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan pemeriksaan internal terkait "bocoran informasi" yang diperoleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Sebelumnya, Denny mengeklaim mendapatkan informasi "yang dapat dipercaya" berkaitan dengan putusan majelis hakim konstitusi soal perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyinggung, Denny sendiri sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang diperolehnya bukan berasal dari majelis hakim.
"'Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya' itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam (MK). Sehingga, sampai sejauh ini, kami tidak mengambil langkah apa-apa," kata Fajar kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup
Pernyataan Denny dianggap logis karena majelis hakim konstitusi juga belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), forum untuk mendiskusikan pandangan masing-masing hakim untuk menyusun putusan atas suatu perkara yang diadili.
Hal ini dianggap memperkuat anggapan bahwa informasi yang diperoleh Denny memang bukan kebocoran informasi dari MK.
"Lalu bagaimana logikanya putusan bisa bocor?" ujar Fajar.
Sebelumnya, Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana yang juga pakar hukum tata negara itu mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi akan memutuskan bahwa pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya.
Baca juga: Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang Ribut soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK
Menurutnya, 6 hakim konstitusi menyetujui hal itu, dan hanya 3 hakim konstitusi yang menolaknya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menuduh Denny "membocorkan rahasia negara", meskipun faktanya MK belum sama sekali mengagendakan RPH terkait putusan perkara ini.
Pada Selasa (30/5/2023), Denny menyampaikan klarifikasi yang pada intinya menegaskan bahwa informasi itu bukan diperolehnya dari internal MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny lewat siaran persnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.