Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Kompas.com - 31/05/2023, 20:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu turut memerhatikan konteks politik terkini dalam memutuskan judicial review terkait sistem pemilihan umum (pemilu).

Ari menyatakan, konteks situasi politik terkini mesti diperhatikan oleh MK karena putusan mengenai sistem pemilu bakal berpengaruh terhadap tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

"Bukan hanya persoalan yuridis konstitusional saja, tapi perlu mempertimbangkan konteks politik hari ini bahwa putusan MK dibuat pada saat tahapan pemilu sedang berlangsung," kata Ari dalam acara diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Ari menilai, ada tiga opsi yang bisa diambil MK dalam memutus judicial review terkait sistem pemilu, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka, mengubahnya menjadi proporsional tertutup, atau sistem campuran.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Ari berharap, putusan MK kelak tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini, yakni sistem pemilu proporsional terbuka.

Menurut dia, perubahan sistem pemilu bakal menimbulkan kekacauan karena partai-partai politik juga telah mendaftarkan calon anggota legislatif yang bakal berlaga di Pemilu 2024.

"Kalaupun harus diubah, itu nanti untuk Pemilu 2029, (supaya) menjamin bagaimana tahapan pemilu yang sudah berlangsung ini tidak terganggu dan dapat menimbulkan kekacauan politik," ujar Ari.

Putusan MK terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Pakar Hukum yang Ribut soal Anies Bakal Dijegal dan Isu Putusan MK

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Desas-desus tersebut diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny tak mengungkap pasti sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutup

Kabar ini langsung dibantah oleh MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com