Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran untuk 2024 Turun Jadi Rp 18,1 T, Menkumham Ngadu ke DPR, Minta Tambahan

Kompas.com - 31/05/2023, 12:48 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Komisi III DPR untuk mendukung Kemenkumham dalam meminta tambahan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun untuk pagu indikatif tahun anggaran 2024.

Hal tersebut Yasonna sampaikan dalam rapat kerja (raker) antara Kemenkumham dan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Kami meminta dukungan dari Komisi III tambahan anggaran tahun 2024 Rp 2.229.757.634.000 yang telah kami ajukan melalui surat Menkumham No. M.HH-FR.01.04-17 tanggal 26 Mei 2023 tentang Usulan Tambahan Anggaran Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024," ujar Yasonna.

Baca juga: Soal Pemindahan Mario Dandy ke Lapas, Kemenkumham: Tidak Ada yang Diistimewakan

Yasonna memaparkan alasan pihaknya mengajukan usulan penambahan anggaran.

Dia mengatakan, sebenarnya Kemenkumham mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 sebesar Rp 24.010.273.804.000 (Rp 24 triliun).

Akan tetapi, Menteri Bappenas dan Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 untuk Kemenkumham sebesar Rp 18.198.813.941.000 (Rp 18,1 triliun).

Yasonna mengungkapkan, pagu indikatif tahun anggaran 2024 untuk kementerian yang dia pimpin menurun jika dibandingkan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2023.

"Jika dibandingkan dengan alokasi tahun anggaran 2023, pagu indikatif Kemenkumham tahun anggaran 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 396.483.703.000," kata dia.

Kemudian, Yasonna memaparkan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dari penambahan anggaran Rp 2,2 triliun tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Dipindahkan, Kemenkumham: Rutan Cipinang Lebihi Kapasitas Hampir 3 Kali Lipat

Politisi PDI-P ini mengatakan, Kemenkumham memerlukan tambahan anggaran untuk pemenuhan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah.

Lalu, peningkatan pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemenuhan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang HAM di wilayah.

Selain itu, kata dia, untuk penambahan jumlah taruna politeknik yang akan mempengaruhi kebutuhan seragam, konsumsi makan, honorarium narasumber dan dosen tidak tetap, serta implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui penelitian dan pengabdian masyarakat.

"Lima, pembangunan lanjutan gedung prasarana berupa gedung Badiklat dan pembangunan lanjutan prasarana gedung Politeknik Imigrasi dan Politeknik Pemasyarakatan di Tangerang. Enam, pemenuhan sarana kerja pegawai," ujar Yasonna.

"Tujuh, peningkatan mutu bangunan dan penataan ruang kerja guna mendukung peningkatan pelayanan publik. Delapan, pemenuhan kebutuhan operasional kantor pada satker-satker yang baru," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com