"Untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” kata dia.
Selain itu, Presiden memerintahkan jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan (backing) bagi para penjahat perdagangan orang.
Mahfud menegaskan bahwa negara tidak mendukung adanya TPPO di Tanah Air.
"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," ujar Mahfud.
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," ucap Mahfud.
Baca juga: Isu Perdagangan Orang Dibahas pada KTT Ke-42 ASEAN, Anggota Komisi I: Apresiasi untuk Pak Jokowi
Mahfud mengakui, pemerintah sebenarnya sudah memahami simpul kasus-kasus TPPO.
Namun, penanganannya terhambat persoalan birokrasi dan adanya praktik saling mem-backing.
Menurut dia, BP2MI telah melaporkan kepada Presiden bahwa jenazah warga Indonesia yang kembali karena TPPO dalam satu tahun mencapai lebih dari 1.900 orang.
Khusus di Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari hingga Mei 2023 sudah ada 55 jenazah pulang karena perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.