Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Saragih
Peneliti

Kandidat Doktor Ilmu Politik yang suka membaca dan menulis

Memperkuat "Party-ID" Lewat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kompas.com - 30/05/2023, 05:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA lima isu utama ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Isu itu, yaitu angka parlementary threshold (ambang batas parlemen), angka presidential threshold (angka syarat pencalonan presiden), district magnitude (besaran jumlah dapil), metode perhitungan suara dan sistem pemilu.

Kelima isu itu selalu dibahas dengan dinamika perdebatan yang alot di ruang sidang DPR.

Pun dinamika alotnya pembahasan RUU Pemilu di DPR tidak terjadi layaknya yang kerap kita saksikan dua atau tiga tahun sebelum pelaksanaan pemilihan.

Alasannya hasil rapat bersama antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) tanggal 13-15 Mei 2022 lalu menyepakati perubahan UU Pemilu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden.

Selanjutnya pada 4 April 2023, DPR mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi utama Pemilu 2024.

Artinya kepastian soal rujukan undang-undang untuk Pemilu 2024 telah hampir rampung kecuali terkait sistem pemilu.

Hal ini disebabkan pada November 2022 yang lalu, kader dari PDI Perjuangan atas nama Demas Brian Wicaksono beserta lima orang koleganya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun gugatan tersebut tinggal menunggu putusan MK, apakah sistem pemilu yang dilaksanakan dengan proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

Sistem Pemilu di Indonesia

Pelaksanana sistem Pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka sudah sama-sama pernah dilaksanakan di Indonesia.

Sistem Pemilu proporsional tertutup pernah dilaksanakan masa pemerintahan Sukarno saat Pemilu 1955, pemerintahan Soeharto saat Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 serta Era Reformasi pada Pemilu 1999 dan 2004.

Sementara pelaksanaan Pemilu dengan proporsional terbuka dilaksanakan saat Pemilu 2009, 2014, dan 2019.

Sehingga pembahasan kedua sistem pemilu tersebut bukanlah hal tabu untuk dibicarakan. Layaknya kita mendiskusikan soal mana yang lebih baik sistem pemerintahan parlementer atau presidensil yang keduanya juga pernah dilaksanakan di Indonesia.

Baik sistem Pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup punya keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Utamanya terkait bagaimana teknis pemilihan, perhitungan suara dan penetapan caleg terpilih.

Pada sistem proporsional terbuka secara teknis masyarakat pemilih mencoblos atau mencontreng kertas suara yang berisi lambang partai atau nama caleg yang penetapan keterpilihannya berdasarkan perolehan suara tertinggi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com