JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebut bahwa berdasarkan hasil survei, mayoritas publik menginginkan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Hal ini berdasarkan hasil survei nasional via telepon yang dilakukan SMRC pada 2-5 Mei 2023.
Mayoritas responden menghendaki calon anggota parlemen ditentukan oleh pemilih secara langsung, bukan oleh pimpinan partai sebagaimana model proporsional tertutup.
"Survei SMRC menemukan dukungan publik pada sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif sangat kuat, 72 persen. Yang menginginkan sistem proporsional tertutup hanya 19 persen," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Lebih Nyaman dengan Sistem Proporsional Terbuka
SMRC mengungkapkan bahwa temuan ini konsisten setelah survei serupa dilakukan tiga kali, yaitu pada Januari, Februari, dan Mei 2023.
Dalam rangkaian survei tersebut, publik yang menginginkan sistem proporsional terbuka sekitar 71-73 persen, jauh lebih banyak dibanding yang menginginkan proporsional tertutup, 16-19 persen.
Deni mengungkapkan bahwa aspirasi ini tercermin pada setiap lapisan demografi.
"Keinginan warga ini sejalan dengan temuan selanjutnya bahwa lebih banyak warga (49 persen) yang lebih merasa diwakili oleh orang yang dipilih sebagai anggota DPR dibanding partai politik asal anggota DPR tersebut (28 persen)," kata Deni.
Bahkan, mayoritas pemilih PDI-P menghendaki pileg sistem proporsional terbuka, meskipun partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menghendaki sebaliknya.
Baca juga: Wapres Sebut Pemerintah Dukung Pemilu Proporsional Terbuka
Survei SMRC ini menggunakan metode random digit dialing (RDD), yakni teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Dengan teknik RDD sampel sebanyak 925 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening.
Margin of error survei diperkirakan 3,3 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Terkait sistem pemilu proporsional tertutup diketahui tengah jadi perbincangan setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, MK menegaskan bahwa perkara ini belum diputus majelis hakim. Para pihak baru akan menyerahkan dokumen kesimpulan pada 31 Mei 2023.
Baca juga: Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik
Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Enam hakim konstitusi disebutnya menyetujui kembalinya sistem proporsional tertutup, berbanding dengan 3 hakim konstitusi yang menyetujui sistem proporsional terbuka.
Namun, Denny Indrayana tidak membeberkan rinci dari mana informasi itu diperoleh.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu lagi.
Baca juga: MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.