JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, para aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis membuat kerja birokrasi tidak efektif.
Oleh karena itu, dia meminta kepada ASN tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Bagi ASN yang terlibat politik, membuat kerja birokrasi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, ASN perlu menempatkan diri pada posisi netral dalam pemilu," ujar Agus dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Senin (29/5/2023).
Baca juga: KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik
Agus menyampaikan, pada tahun politik 2024, akan ada 548 daerah yang terlibat pemilihan umum.
Akibat kondisi ini, risiko terjadinya kegaduhan meningkat. "Bahkan bisa berlangsung pasca-pesta demokrasi," ujar Agus.
Ia lalu menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 2020-2021, saat Pilkada digelar di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034.
Dari jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya telah diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Merujuk hal itu, KASN terus berupaya mengawasi instansi pemerintah supaya ASN yang menduduki posisi tertentu di dalam kebijakan pemerintahan tetap profesional, berintegritas, dan fokus melayani masyarakat.
"Hal itu merupakan cita-cita bersama untuk menggantikan sistem lama yang lebih cenderung berafiliasi kepada politik," kata Agus.
Sebelumnya, Agus menyampaikan, ASN yang terbukti tak netral jelang Pemilu 2024 dibayangi ancaman sanksi serius.
Baca juga: Marak ASN Ikut Kampanye di Medsos Jelang Tahun Politik, KASN: Jempol Harus Dijaga
Hal itu diungkapkan Agus setelah adanya perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (31/1/2023).
"Dan tentu saja kalau mereka melanggar, kalau (pelanggarannya) ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia tidak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS," kata Agus Pramusinto kepada wartawan.
"Jadi Itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujar dia.
Ia yakin setiap ASN sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu sejak hari pertama dilantik sebagai ASN.
"Kalau dia ada pelanggaran, tergantung pelanggarannya. Kalau misalnya ia mengikuti seleksi terbuka, dan punya catatan orang termasuk pelanggar, maka ia tak boleh dipromosikan," ucap Agus.
"Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius, termasuk dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.