PERINGATAN Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei tiap tahunnya memberikan peluang penting bagi Indonesia untuk mengatasi masalah pengendalian tembakau dalam rangka ketahanan pangan nasional.
Dalam kampanye “We need food not tobacco”, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti kerusakan lahan yang digunakan untuk budidaya tanaman pangan akibat produksi tembakau yang tinggi untuk industri rokok, yang mengakibatkan penurunan kesuburan tanah dan meningkatkan risiko kekeringan.
Di Indonesia, isu ketahanan pangan lebih menekankan pada kesejahteraan petani lokal yang masih minim dan kekurangan gizi akibat lemahnya pengendalian terhadap tembakau.
Dalam mengurangi prevalensi konsumsi rokok tembakau, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia layak diapresiasi, seperti peningkatan cukai rokok, larangan menjual rokok dalam kemasan kecil (ketengan), dan peringatan kesehatan pada bungkus rokok.
Namun, sayangnya upaya tersebut belum mencapai hasil yang optimal. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, jumlah perokok dewasa di Indonesia masih relatif tinggi.
Jumlah perokok dewasa meningkat dari 60,3 juta menjadi 69,1 juta pada 2011-2021. Hal ini menunjukkan bahwa sekitar seperempat penduduk Indonesia merupakan perokok.
Tingginya jumlah perokok di Indonesia tentu menjadi masalah serius, terutama dalam memenuhi kebutuhan nutrisi makanan pokok bagi kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
GATS pada 2021 juga mencatat bahwa konsumsi rokok per bulan dapat mencapai angka Rp 382.091,72.
Fakta di atas menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan untuk meninjau ulang berbagai upaya yang telah dilakukan melalui cara yang berbeda, bukan hanya melalui pendekatan kebijakan yang inkramental.
Teori Comprehensive Model of Decision-Making yang dikemukakan oleh Renee Prunty pada 2018, menjelaskan bahwa permasalahan kebijakan harus mempertimbangkan setiap opsi solusi yang potensial dengan memperhatikan manfaat yang paling besar.
Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif yang melibatkan pemahaman soal akar permasalahan (root problem).
Masih tingginya konsumsi rokok di Indonesia disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).
FCTC adalah perjanjian internasional yang bertujuan mengendalikan tembakau secara komprehensif, termasuk pengaturan harga dan nonharga dalam menangani masalah globalisasi epidemi tembakau.
Munculnya perbedaan pendapat utamanya disebabkan adanya pembatasan FCTC yang diyakini memiliki dampak negatif terhadap perekonomian.
Pembatasan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi konsumsi rokok, yang pada gilirannya dapat merugikan petani lokal dan menyebabkan penurunan pendapatan per kapita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.