JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengawal pemulangan 52 warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap terkait kasus tindak pidana penipuan atau fraud telekomunikasi jaringan internasional.
Dalam kasus itu, polisi sebelumnya menangkap 55 WNA sindikat penipuan telekomunikasi internasional tersebut di sebuah rumah mewah di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (5/4/2023).
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Polri Tangkap 55 WNA Pelaku Penipuan Telekomunikasi Jaringan Internasional
Djuhandhani menerangkan sebanyak 52 dari total 55 pelaku dideportasi pada Kamis (25/5/2023).
Adapun tiga WNA China lainnya masih belum dideportasi.
“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ucap dia.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) ini mengatakan, proses deportasi dibagi menjadi tiga gelombang.
Sebanyak delapan WNA China diberangkatkan dalam gelombang pertama, 13 WNA China pada keberangkatan kedua, dan 31 WNA China pada keberangkatan ketiga.
Baca juga: Terungkapnya 55 WNA Pelaku Penipuan Jaringan Internasional, Markas di Rumah Mewah Terbongkar
Djuhandhani menekankan bahwa deportasi itu merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Dia menjelaskan, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku penipuan tersebut.
“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” imbuh Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan ke-55 WNA itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan jarak jauh dari wilayah Indonesia. Namun, para korbannya berada di luar negeri.
Sebanyak 50 WNA China dari para pelaku penipuan telekomunikasi jaringan internasional itu adalah laki-laki. Sedangkan lima lainnya perempuan.
Baca juga: 55 WNA Digerebek Polisi di Rumah Mewah Duren Sawit Terkait Penipuan Jaringan Internasional
Djuhandani menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menelepon korbannya dan mengaku sebagai polisi setempat. Mereka kemudian meminta uang kepada para korban.
Menurut Djuhandani, para pelaku juga meminta para korban langsung mengirimkan uang tebusan ke rekening penampungan yang ada di luar negeri.
"Yang dilakukan para pelaku ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujar Djuhandani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Modus lainnya, para pelaku menawarkan penjualan barang-barang elektronik ke korban.
Namun, setelah korban melakukan pembayaran, pelaku tak mengirimkan barangnya.
Djuhandhani mengatakan, selama menjalankan aksinya, para pelaku diduga mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.