Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 55 WNA Pelaku Penipuan Telekomunikasi Jaringan Internasional

Kompas.com - 05/04/2023, 20:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 55 warga negara asing (WNA) pelaku tindak pidana penipuan atau fraud telekomunikasi jaringan internasional.

Ke-55 WNA itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan jarak jauh dari wilayah Indonesia. Namun, para korbannya berada di luar negeri.

"Dari warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Natalia Rusli Disidang 10 April Terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Djuhandani menyampaikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menelepon korbannya dan mengaku sebagai polisi setempat. Mereka kemudian meminta uang kepada para korban.

Menurut Djuhandani, para pelaku juga meminta para korban langsung mengirimkan uang tebusan ke rekening penampungan yang ada di luar negeri.

"Yang dilakukan para pelaku ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujar dia.

Modus lainnya, para pelaku menawarkan penjualan barang-barang elektronik ke korban. Namun, setelah korban melakukan pembayaran, pelaku tak mengirimkan barangnya.

Djuhandhani mengatakan, selama menjalankan aksinya, para pelaku diduga mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.

Baca juga: Kemenag Akhirnya Blacklist Travel Umrah Naila Buntut Kasus Penipuan Ratusan Jemaah

Karena korbannya di luar negeri, polisi belum bisa melakukan penyelidikan lanjutan.

"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ujar Djuhandhani.

Selain itu, Djuhandhani mengaku masih belum dapat memastikan asal negara kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut.

Sebab, ke-55 pelaku tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya.

Baca juga: Polda Metro Buka Hotline Aduan Penipuan Travel Umrah Naila

Maka itu, Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menjalin komunikasi dan mencari tahu asal negara para pelaku.

"Langkah yang selanjutnya kita laksanakan karena tidak mungkin kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan imigrasi," kata dia.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, dan 1 box headset.

Penyidik juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com