Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diimbau Booster, Kemenkes Sebut Bisa Pakai Vaksin Covid-19 Apa Saja

Kompas.com - 26/05/2023, 10:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan, masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi primer maupun booster mulai kini bisa memakai jenis vaksin apa pun.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

"Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

Dalam SE juga tertulis, pengumuman menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02//252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

Begitu juga sesuai dengan WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines tanggal 30 Maret 2023, dan Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat.

Aturan ini juga mempertimbangkan titer antibodi (kekebalan atau imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun. Sebagaimana laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat tetap periu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik, Jokowi Ingatkan Pentingnya Vaksinasi secara Lengkap

Di sisi lain, masih banyak pula masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster)," tulis SE tersebut.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini.

"Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jakarta dan Bogor tanggal 22-28 Mei 2023

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah.

Tak hanya itu, perawatan pasien yang terpapar Covid-19 juga tidak diberikan secara gratis.

"Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada 9 Mei 2023.

"Jadi, modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya. Kemudian, yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Masa Mudik Lebaran, Kemenkes: Patuh Lakukan Vaksinasi Booster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com