Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kategori Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, dari Jimat hingga Obat Kuat

Kompas.com - 23/05/2023, 08:31 WIB
Reni Susanti

Penulis

MADINAH, KOMPAS.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi meminta jemaah haji Indonesia membawa barang seperlunya.

"Jamaah cukup (membawa barang) yang dibutuhkan selama beribadah haji," ujar Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid di Madinah, Senin (22/5/2023).

Kepada jemaah, Ketua PPIH Arab Saudi ini pun berpesan agar tidak membawa barang bawaan yang dilarang.

Baca juga: KJRI: Jemaah Haji Jangan Bawa Jimat, Bisa Kena Pasal Sihir di Saudi

Menurut Subhan, ada dua kategori barang yang dilarang. Pertama, barang yang secara materi memang dilarang. Misalnya, jimat atau rajah.

"Masalah jimat atau rajah perlu mendapat perhatian dari jemaah. Sebab, itu benar-benar dilarang pemerintah Saudi, dan bahkan masuk dalam pasal sihir. Hukumannya berat," pesan Subhan.

Baca juga: 203.320 Jemaah Haji Sudah Lunasi Bipih, Mulai Berangkat 24 Mei 2023

Kedua, barang yang secara materi tidak dilarang tapi secara jumlah dilarang. Misal, rokok, obat kuat, jamu, dan lainnya.

"Kalau jumlahnya terlalu banyak, ini juga dilarang. Bisa disita. Bawa barang secukupnya saja," ujar Subhan.

Berita sebelumnya, jemaah haji gelombang pertama akan mulai diberangkatkan dari Indonesia pada 24 Mei 2023.

Mereka dijadwalkan tiba di Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz (AMAA) Madinah pada 25 Mei 2023.

Jemaah Indonesia akan melakukan rangkaian ibadah di Madinah, sebelum menjalankan puncak haji di Mekah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com