JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima usulan biaya haji untuk kuota tambahan haji reguler yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sebesar Rp 288 miliar.
Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (22/5/2023).
"Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 M sebanyak 7.360 jemaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Gedung DPR, Senayan, Senin.
Baca juga: Jemaah Haji Diingatkan Jangan Bawa Jimat dan Peluru ke Arab Saudi, Hukumannya Berat
Kahfi mengatakan, pihaknya juga meminta BPKH untuk menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan digunakan untuk tambahan kuota haji reguler.
Sebab, penggunaan nilai manfaat juga harus memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa depan.
"Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan BPKH mengenai kesiapan penggunaan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tahun 1444 H/2023 M dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang," katanya.
Selanjutnya, Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR dan Dirjen PHU Kemenag sudah menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota haji reguler tambahan.
Baca juga: 5 Tips Jemaah Haji Tak Tersesat di Tanah Suci
Manasik haji tersebut akan dilakukan sebanyak dua kali untuk tingkat kabupaten/kota.
Untuk tingkat kantor urusan agama (KUA), dilakukan sebanyak tiga kali dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.
Sementara itu, Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR turut meminta kepada Dirjen PHU dan Kepala BPKH untuk mengatasi berbagai kendala terkait pengisian kuota haji reguler.
Kahfi mengingatkan bahwa informasi mengenai haji harus sampai ke tingkat paling bawah secara akurat.
"Meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia sampai ke tingkat yang paling bawah sehingga informasi yang disampaikan ke publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji sama dan berdasarkan data yang akurat," ujar Kahfi.
"Mengalokasikan sisa kuota haji dalam kuota haji tambahan untuk pendamping jemaah haji lansia gabungan mahram dan jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya," katanya lagi.
Baca juga: 203.320 Jemaah Haji Sudah Lunasi Bipih, Mulai Berangkat 24 Mei 2023
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Indonesia sebelumnya mengusulkan tambahan kuota jemaah haji untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji yang sudah mengantri cukup lama.
"Sebanyak 8.000 kuota tambahan jemaah haji reguler akan diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya," kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Sambut Jemaah Haji, PPIH Arab Saudi Siapkan 91 Hotel di Madinah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.