JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta publik tidak khawatir berlebihan atas wacana revisi Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa anggota TNI aktif dapat mengisi lebih banyak jabatan di lembaga-lembaga sipil.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, prajurit TNI saat ini sudah lebih profesional dan penempatan anggota TNI aktif di lembaga sipil tidak berarti sebagai bentuk dwifungsi militer.
"Enggak usah berlebihan lah atas ketakutan itu, karena tentara sekarang berbeda. Tentara sekarang itu betul-betul profesional, yang menginginkan profesional itu justru prajurit," kata Moeldoko di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Moeldoko menuturkan, definisi tentara yang profesional kini sudah tidak lagi bias karena tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 2 huruf d UU TNI menyebutkan, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Baca juga: Draf Revisi UU TNI Dikritik, Panglima TNI Bingung: Kok Bisa Beredar?
"Jadi menurut saya teman-teman enggak perlu banyak khawatir karena lingkup profesionalitas terdefinisikan dengan bagus, dengan pas, dengan baik," kata Moeldoko.
Ia pun menjamin, tindakan-tindakan eksesif yang dulu kerap dilakukan tentara tidak akan terulang karena pengawalan publik saat ini sudah sangat kuat.
Lebih lanjut, Moeldoko juga mengeklaim dwifungsi militer tidak akan terjadi lagi meski anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil.
Sebab, setelah reformasi sudah tidak ada lagi doktrin terkait sosial dan politik di internal TNI.
"Jadi, budaya-budaya yang dulu masih suka mikirin partai politik sudah enggak ada lagi, clear," kata dia.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, Panglima Yudo: Yang Sudah Tidak Relevan, Kami Revisi
Untuk diketahui, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam rencana perubahan itu, prajurit diusulkan bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak. Berdasarkan UU saat ini, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di 8 kementerian/lembaga.
Adapun kementerian yang dimaksud Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sementara di dalam usulan baru, wewenang untuk menduduki jabatan sipil diperluas ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Baca juga: Soal Draf Revisi UU TNI, Panglima Yudo: Belum Dibahas Keseluruhan, Masih Lama Prosesnya
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan mengenai kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” tutur Julius.
Di sisi lain, lanjut Julius, spektrum ancaman saat ini juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.
"Prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik. Kita lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19,” kata Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.