Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Revisi UU TNI: Potensi Inefisiensi Aturan hingga Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI

Kompas.com - 13/05/2023, 09:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai pro dan kontra.

Revisi UU tersebut diusulkan oleh Markas Besar (Mabes) TNI. Hingga kini, rencana perubahan aturan itu masih dibahas di internal Mabes TNI dan belum disampaikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, gagasan tersebut tak disambut baik oleh sejumlah pihak. Pasal-pasal dalam UU TNI yang diusulkan untuk diubah justru dikhawatirkan membawa kemunduran.

Baca juga: Pasal-pasal yang Diusulkan Diubah dalam Revisi UU TNI: Ada Jabatan Wakil Panglima dan Pensiun Prajurit sampai 60 Tahun

Sejumlah pasal disorot

Salah satu pasal yang disorot dalam usulan revisi UU TNI yakni mengenai jabatan Wakil Panglima TNI. Sebelumnya, Panglima TNI bekerja tanpa didampingi wakil.

“Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat,” bunyi draf revisi UU TNI Pasal 13 Ayat (3).

Aturan lain yang banyak mendapat kritikan yaitu usulan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian atau lembaga.

Pasal 47 UU TNI yang ada saat ini mengatur, prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara, dalam usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas lantaran bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Baca juga: Usulan Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Tempati Jabatan Sipil Lebih Banyak

Revisi UU TNI juga mengusulkan perpanjangan masa dinas prajurit. Pasal 53 UU TNI saat ini mengatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usai paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dalam usulan revisi UU, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.

Pasal lain yang juga menuai pro kontra ialah tentang usulan TNI jadi alat keamanan negara. Pasal 3 UU TNI yang ada saat ini mengatur bahwa TNI merupakan kekuatan militer yang berkedudukan di bawah presiden.

Sementara, revisi UU TNI mengusulkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah presiden.

Sejumlah aturan tersebut menuai kritikan tidak hanya dari akademisi, tetapi juga kalangan legislatif, bahkan eksekutif.

Baca juga: Kembali Munculnya Wacana Perluasan Jabatan Prajurit Melalui Revisi UU TNI

Tak disambut Menhan

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, misalnya, tak menyambut baik usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang kini masih digodok di lingkungan Mabes TNI tersebut. Menurut dia, UU TNI yang ada saat ini sudah baik.

“Undang-Undang yang sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan dengan baik,” kata Prabowo saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com