Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Mau Komentar soal Revisi UU TNI Buka Lebih Banyak Jabatan Sipil Diisi Tentara Aktif

Kompas.com - 15/05/2023, 19:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar mengenai usul revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membuka lebih banyak peluang jabatan sipil untuk diduduki anggota TNI aktif.

Jokowi mengaku baru akan berkomentar soal revisi UU TNI apabila proses perubahan undang-undang tersebut sudah rampung.

"Nanti kalau sudah selesai, baru komentari," kata Jokowi di Taman Wisata Alam Kapuk Angke, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Jokowi memberikan jawaban serupa saat ditanya soal anggapan yang menyebut revisi UU TNI dapat mengkhianati semangat reformasi.

Baca juga: Pasal-pasal yang Diusulkan Diubah dalam Revisi UU TNI: Ada Jabatan Wakil Panglima dan Pensiun Prajurit sampai 60 Tahun

Ia menekankan bahwa rencana revisi UU TNI masih berada dalam tahap awal pembahasan.

"Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari," kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Untuk diketahui, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu poin yang dianggap bermasalah dari rencana revisi ini adalah usulan agar anggota TNI aktif dapat menduduki lebih banyak jabatan sipil. Berdasarkan UU saat ini, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di 8 kementerian/lembaga.

Adapun kementerian yang dimaksud Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Wapres Minta Revisi UU TNI Tidak Cederai Semangat Reformasi

Sementara di dalam usulan baru, wewenang untuk menduduki jabatan sipil diperluas ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Bakamla, Kejaksaan Agung, serta kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan mengenai kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.

Di sisi lain, Julius mengatakan, spektrum ancaman saat ini juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.

"Prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik. Kita lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19,” ujar Julius.

Baca juga: Usulan Revisi UU TNI, Pengamat: Berpotensi Ganggu Relasi Kemenhan-TNI dan Tumpang Tindih dengan Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com