Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2023, 18:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak bepergian ke luar negeri.

PT RDG merupakan perusahaan jet pribadi yang diduga digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke sejumlah tempat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Ngaku Tak Tahu Terduga Penyuapnya Kontraktor, Lukas Enembe: Yang Saya Tahu Pendeta

Adapun Isaak merupakan salah satu dari tiga pihak swasta yang dicegah KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

“KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ali, pencegahan ini merupakan yang pertama dan bisa diperpanjang bergantung kepentingan tim penyidik.

Pencegahan ini dilakukan agar ketiga pihak swasta tersebut bersikap kooperatf memenuhi panggilan penyidik.

“Agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Lukas Enembe Kerap Jawab Tak Tahu Saat Dicecar Jaksa

Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa ketiga pihak swasta tersebut adalah Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto.

Mereka masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK dan dilarang bepergian keluar negeri per 15 Mei hingga 15 November 2023.

“Diusulkan oleh KPK,” ujar Saleh.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Isaak, Dommy, dan Jimmy sudah masuk dalam daftar cegah KPK sejak 15 November 2023 hingga 15 Mei 2023.

Saat itu, Lukas belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Bantah Penyuapnya Jadi Tim Sukses di Pilkada Papua 2018

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas diduga mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU. Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin ke Kader PKB: Kalau Amin Tidak Menang, Indonesia Dalam Bahaya

Cak Imin ke Kader PKB: Kalau Amin Tidak Menang, Indonesia Dalam Bahaya

Nasional
Gonjang-ganjing Dugaan Data Pemilih Bocor, Potensi Ancaman Pemilu di Depan Mata

Gonjang-ganjing Dugaan Data Pemilih Bocor, Potensi Ancaman Pemilu di Depan Mata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Pernyataan Megawati | Jokowi Enggan Tanggapi Pernyataan Megawati

[POPULER NASIONAL] Sikap TPN Ganjar-Mahfud soal Pernyataan Megawati | Jokowi Enggan Tanggapi Pernyataan Megawati

Nasional
Tema Hari AIDS Sedunia 2023 dan Sejarahnya

Tema Hari AIDS Sedunia 2023 dan Sejarahnya

Nasional
Tanggal 1 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Timnas Amin Berharap Revisi UU MK Ditunda Hingga Akhir Pemilu 2024

Timnas Amin Berharap Revisi UU MK Ditunda Hingga Akhir Pemilu 2024

Nasional
Rosan Pastikan Prabowo Tak Bicara Politik Saat Bertemu Jokowi di Hari Pertama Kampanye

Rosan Pastikan Prabowo Tak Bicara Politik Saat Bertemu Jokowi di Hari Pertama Kampanye

Nasional
Jubir TKN Prabowo-Gibran: Narasi 'Gemoy' 'Catchy' untuk Bikin Milenial dan Gen Z Melirik

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Narasi "Gemoy" "Catchy" untuk Bikin Milenial dan Gen Z Melirik

Nasional
Gerindra: Tak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo

Gerindra: Tak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Mengaku Tak Pakai Jasa Konsultan Asing

TPN Ganjar-Mahfud Mengaku Tak Pakai Jasa Konsultan Asing

Nasional
Prabowo Dengar Keluhan Buruh: Mulai dari Upah hingga Terjerat Utang Pinjol

Prabowo Dengar Keluhan Buruh: Mulai dari Upah hingga Terjerat Utang Pinjol

Nasional
Sesalkan Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Ada Kesan Tak 'Equal'

Sesalkan Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Ada Kesan Tak "Equal"

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres, Anies: Ini Bukan Cerdas Cermat yang Harus Belajar

Soal Persiapan Debat Capres, Anies: Ini Bukan Cerdas Cermat yang Harus Belajar

Nasional
Diperiksa 8 Jam, SYL: Apa yang Saya Alami, Saya Tahu, Sudah Disampaikan ke Penyidik

Diperiksa 8 Jam, SYL: Apa yang Saya Alami, Saya Tahu, Sudah Disampaikan ke Penyidik

Nasional
Tanggapi Dugaan Data Pemilu Bocor, Cak Imin: Ini Keteledoran!

Tanggapi Dugaan Data Pemilu Bocor, Cak Imin: Ini Keteledoran!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com