JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah kantor Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan rumah dinas Menkominfo hari ini, Rabu (17/5/2023).
Penggeledahan dilakukan setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Pada hari ini juga, dilakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan dan rumah dinas menteri," ujar Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi di gedung bundar Kejagung, Rabu siang.
Plate hari ini awalnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan selama sekitar 3 jam, Plate akhirnya keluar dengan menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Didampingi sejumlah petugas, dia langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Setelah Plate masuk ke dalam mobil tahanan, pihak Kejagung kemudian memberikan keterangan resmi soal penetapan politisi Nasdem ini sebagai tersangka.
Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi BTS
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.
Penetapan tersangka Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali yakni pada hari ini. Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Johnny G Plate Usai Ditetapkan Tersangka
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Kongkalikong di Proyek BTS Kominfo: Menkominfo Terseret, Kerugian Negara Diduga Rp 8 Triliun
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.