JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pantauan Kompas.com di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023), Plate hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.
Baca juga: Kongkalikong di Proyek BTS Kominfo: Menkominfo Terseret, Kerugian Negara Diduga Rp 8 Triliun
Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Ketut mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.
Baca juga: Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Penetapan tersangka terhadap Plate diumumkan setelah politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada hari ini. Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.