"Bagaimana misalnya kalau ada yang membangun rumah sakit (RS) lima hektar. Nah, itu belinya gimana (tanahnya)?," ungkap Basuki.
"Makanya ada Badan Usaha Otorita. Itu yang selesaikan. Nah, sekarang mereka sedang menyelesaikan SOP-nya," jelasnya.
Basuki menuturkan, aturan teknis soal pembelian tanah kemungkinan sudah ada di dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: Menteri Investasi Sebut Investasi Masuk ke IKN Setelah Infrastruktur Dasar Rampung
Hanya saja, tinggal bagaimana pelaksanaan dilakukan di lapangan.
"Legalnya saya enggak tahu persis tapi dari segi peraturan pemerintah-nya sudah ada," tambah Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.