Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Menteri dan Anggota DPR yang Jadi Caleg "Resign", AHY: "Fair, Gentlement"

Kompas.com - 15/05/2023, 05:56 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para menteri dan anggota DPR yang ingin mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk mundur jika urusan kampanye mengganggu kinerjanya.

Menurutnya, sikap itu lebih adil ketimbang tetap bertahan pada jabatan saat ini, tetapi tak bisa bekerja dengan optimal.

“Kami tentunya bermohon kepada bapak ibu yang saat ini tengah mengemban amanat rakyat secara bijak untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya. Baik di pemerintah, juga di sektor-sektor lainnya, termasuk di legislatif,” ujar AHY di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Soal Jokowi Bakal Bisiki Parpol Terkait Capres, AHY: Silakan, tapi Kawal Demokrasi Jadi Ruang bagi Semua

Bagi AHY, para pemegang jabatan publik harus menyadari bahwa saat ini masa kerjanya belum berakhir. Mereka harus tetap menjalankan tugas yang dipercayakan oleh masyarakat.

“Karena sekali lagi amanah ini belum selesai, kecuali sudah menyatakan,’Saya resign hari ini karena saya mau nyaleg,’ Oke, fair, gentlement, bagus,” kata dia.

Terakhir ia berharap para caleg yang berasal dari pemerintah maupun anggota parlemen tak menggunakan instrumen negara dalam proses Pemilu 2024.

“Jangan sampai ada aset negara atau ada instrumen negara yang digunakan tanpa sadar, atau dengan sadar untuk kepentingan politik praktis,” imbuh dia.

Baca juga: AHY Tak Daftar Pileg 2024, Sedangkan Ibas Maju Lagi di Dapil Jatim 7

DIketahui sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju bakal mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Seperti Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memberi peringatan pada para menterinya, jika kinerjanya terganggu akibat maju sebagai caleg, maka posisinya sangat mungkin diganti.

“Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa. Itu saja,” tutur Jokowi di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

Di sisi lain, perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menyatakan bahwa menteri dan anggota DPR tidak perlu mundur bila ingin mencalonkan diri sebagai caleg.

Pasal 240 Ayat (1) huruf k beleid itu menyebutkan bahwa mereka yang perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara.

Kemudian, anggota TNI/Polri, serta direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca juga: Daftarkan Bacaleg Demokrat ke KPU, AHY dan Ibas Nyanyikan Lagu Koyo Jogja Istimewa

Khusus menteri, ketentuan ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.

Pada 2019, Presiden Jokowi pernah memberikan izin kepada menterinya yang ingin jadi caleg. Sepanjang, mereka tetap bekerja maksimal atas tugas yang diberikan. Selain itu, mereka pun diminta untuk cuti ketika kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com