JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus tabrak lari yang dilakukan Prada MW, anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke oditurat militer.
“(Kasus) juga sudah dilimpahkan ke oditurat militer, kemarin sudah ada gelar perkara yang dihadiri juga oleh keluarga (korban),” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat ditemui di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Dalam prosesnya, berkas dari oditurat militer kemudian akan diserahkan ke pengadilan militer untuk disidangkan.
“Kita tunggu nanti proses peradilannya,” tutur Hamim.
Sebelumnya, Hamim mengatakan, Prada MW bakal mendapatkan sanksi disiplin dan terancam pidana.
“Betul, selain sanksi disiplin, terancam dipidana,” kata Hamim saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Update Kasus TNI Tabrak Pasutri hingga Tewas, Pelaku Ditahan dan Keluarga Korban Diperiksa
Prada MW saat ini juga tengah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya II Cijantung, Jakarta Timur.
Adapun korban merupakan pasutri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
Sonder Simbolon dan Tiurmaida tewas usai jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kamis (4/5/2023), sekira pukul 07.45 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan, korban tewas ditabrak saat mengendarai sepeda motor. Prada MW saat itu mengendarai mobil.
Dwi mengatakan, kedua korban tewas dengan luka berat. Sonder bahkan tewas dengan kondisi kaki terputus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.