Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan Dugaan Pencucian Uang ke KPK, Nilainya Rp 25,3 Triliun

Kompas.com - 12/05/2023, 10:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 25,3 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puluhan dokumen yang diserahkan ke Komisi Antirasuah itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui, pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU itu diisi oleh tim lintas kementerian/lembaga, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, hingga PPATK.

Baca juga: Mahfud Sebut Satgas TPPU Klasifikasi 300 Surat yang Dikeluarkan PPATK

"Kami menyerahkan dokumen kepada KPK, ada 33 LHA atau LHP terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya," ungkap Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

"Kalau melihat dari seluruh transaksi dari 33 dokumen yang kami serahkan itu, nilainya kira-kira Rp 25,3 triliun, nilai transaksi mencurigakannya Rp 25,3 triliun," terang Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU itu.

Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satgas TPPU telah melakukan klasifikasi 300 laporan dari PPATK.

"TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim, baik dari pengarah maupun pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud.

Baca juga: Satgas TPPU Sebut 59 Dokumen Pemeriksaan dari PPATK Terindikasi Pencucian Uang

Menurut Mahfud, dari ratusan surat yang diklasifikasi Satgas TPPU, telah dilakukan tindak lanjut kepada instansi terkait. Misalnya, ke Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jendreral (Ditjen) Pajak, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kata Menko Polhukam itu, proses hukum terhadap seluruh surat yang telah dilakukan klasifikasi itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindak lanjut, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Ditjen Pajak dan ada yang ke KPK. Itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ucap Mahfud.

"Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan enggak bisa sekejap gitu. kalau orang tahlilan dua jam selesai, ini hukum bisa lama," imbuhnya.

Baca juga: Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T Gelar Rapat Perdana, Mahfud: Kami Siap Bekerja

Untuk diketahui, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berjumlah 12 orang.

Adapun dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu itu berasal dari Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.

Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com