JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor PT Almira (ANR), pemilik dari gudang solar ilegal yang memberi uang jasa pengawas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan sejak tahun 2018, digeledah oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Penggeledahan dilakukan di kantor PT Almira yang terletak di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota, Sumut.
Dalam keterangan yang diberikan Divisi Humas Polri, Senin (1/5/2023), penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Minggu (30/4/2023) malam.
Baca juga: Terungkap, AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Uang Jasa Pengawas Gudang Solar
Hadi mengatakan, penggeledahan ini melibatkan penyidik dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), serta Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev). Penggeledahan berlangsung selama lima jam.
Di rumah AKBP Achiruddin, polisi menyita sejumlah dokumen. Sementara di PT Almira, polisi menyita dokumen terkait perizinan pembelian BBM.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH, disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," katanya.
"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira, turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," ujar Hadi lagi.
Baca juga: Soal Gudang BBM AKBP Achiruddin, Pertamina: Bukan Milik Kami
Kemudian, Hadi mengatakan bahwa Komisaris PT Almira telah diperiksa. Sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
Hadi mengungkapkan, Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima duit dari gudang solar ilegal tersebut.
Achiruddin mengaku, ia menjadi pengawas di gudang itu karena dekat dari rumahnya. Besaran uang yang diterima pun masih didalami kepolisian.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023," ujar Hadi.
Selain karena rumah dekat, kata Hadi, Achiruddin juga menjadi pengawas karena sudah saling kenal dengan pemilik gudang solar ilegal itu.
Baca juga: Polisi Bongkar Keterlibatan AKBP Achiruddin dalam Kasus Gudang Solar Ilegal
Menurutnya, pihak PT Almira lah yang meminta agar Achiruddin menjadi pengawas.