Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus AG dan Mario Dandy, Dewan Pers Diminta Buat Pedoman Berita untuk Kasus Anak

Kompas.com - 11/05/2023, 08:36 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) meminta agar Dewan Pers bisa membuat pedoman penulisan atau peliputan berita kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan merespons pemberitaan kasus AG (15) pacar Mario Dandy yang dinilai tidak memiliki batas terhadap perlindungan hak-hak anak.

"Dewan Pers segera membuat Pedoman Dalam Penulisan atau peliputan berita kasus yang melibatkan perempuan dan anak, dan pemberitaan kekerasan seksual," ujar anggota koalisi dari LBH APIK Ratna Batara Munti lewat keterangan pers, Rabu (10/5/2023).

Tidak hanya itu, Ratna juga meminta agar Dewan Pers memberikan perhatian khusus terhadap anak perempuan yang memiliki kerentanan ganda dari usia dan gender.

Baca juga: Putusan Hukum untuk AG Dinilai Tak Pertimbangkan Relasi Gender

Pedoman penulisan atau peliputan berita tersebut dinilai penting untuk melengkapi pedoman pemberitaan anak yang sudah ada yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019.

Selain itu, koalisi juga mendorong agar masyarakat umum dan lembaga negara merespons masalah anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus AG tersebut.

"Yaitu proses hukum di pengadilan yang bermasalah dan pemberitaan di media yang tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ujar dia.

Baca juga: Setelah Penganiayaan D, Kini Mario Dandy Terseret Kasus Pencabulan AG

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan vonis AG.

Kini penasehat hukum AG masih mengupayakan jalur terakhir yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar vonis yang diterima bisa dibatalkan.

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com