Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hukum untuk AG Dinilai Tak Pertimbangkan Relasi Gender

Kompas.com - 10/05/2023, 21:15 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan menilai putusan hukum baik di tingkat peradilan maupun banding untuk terdakwa AGH (15), pacar Mario Dandy, tidak mempertimbangkan relasi gender.

Anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Murni mengatakan, pertimbangan tersebut bahkan dimulai sejak proses hukum berlangsung.

"Aparat penegak hukum sama sekali tidak mempertimbangkan adanya relasi gender dan relasi kuasa dalam perkara ini," ujar Ratna dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).

Oleh karena itu, kata Ratna, koalisi menaruh perhatian terhadap kasus AG karena dinilai narasi publik yang bergulir merugikan AG sebagai anak.

Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Narasi yang tercipta mulai dari hubungan seksual yang terekspose di pengadilan juga memberikan label kepada AG sebagai perempuan yang tidak baik.

"Cara pandang yang bias dengan gender stereotipe, mengobjektifikasi tubuh dan seksual perempuan, hal ini merupakan tipikal dalam masyarakat patriarkis-misoginis, termasuk di ranah sistem hukum," kata Ratna.

Padahal, menurut Ratna, pandangan-pandangan tersebut tak boleh hadir di ruang-ruang peradilan di Indonesia.

Selain tidak sesuai dengan peraturan yang ada, cara pandang yang terjadi dalam proses hukum juga memberikan ketidakadilan kepada AG sebagai anak perempuan.

"Isu penting ini harus dilihat dalam setiap perkara yang melibat anak perempuan, sebagaimana ditekankan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," ujar Ratna.

Baca juga: Klaim AG Jadi Orang Pertama yang Tolong D, Kuasa Hukum: Dia Bilang Yang Kuat Ya..

Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan D (17).

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Kini, penasehat hukum AG masih mengupayakan jalur terakhir, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar vonis yang diterima bisa dibatalkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Roh UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tak Terasa dalam Proses Hukum AG

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap D terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023, malam.

Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario.

Akhirnya, Mario menganiaya D sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sederet Bukti yang Menunjukkan AG Tak Ikut Rencanakan Penganiayaan D

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com