Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Nilai Tahap Dengar Pendapat RUU Kesehatan Belum Sesuai

Kompas.com - 10/05/2023, 20:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap mendesak pemerintah untuk benar-benar melakukan tahapan mendengarkan pendapat masyarakat atau public hearing dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Juru Bicara IDI, dr. Beni Satria, menilai tahapan itu sampai saat ini belum dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Padahal mendengarkan pendapat masyarakat termasuk dalam persyaratan pembentukan undang-undang sesuai UU 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jadi kami menginginkan public hearing RUU Kemenkes ini bukan hanya sekadar mendengar atau seremonial saja, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan UU 13 tahun 2022," kata Beni seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Beni mengatakan, public hearing semestinya bukan hanya sebatas mendengarkan pendapat masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan masukan yang diberikan, dan memberikan penjelasan.

Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan, selain mendengar masukan publik dalam membentuk UU, juga perlu mempertimbangkan masukan yang diberikan.

Kemudian, pemberi masukan juga memiliki hak untuk mendapat penjelasan seandainya pertimbangan, usulan, dan masukan tidak diterima.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli bidang Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan, sejak Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menginventarisasi masalah dalam RUU Kesehatan, mereka mengajak publik untuk memberi masukan.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Bahkan, kata Sundoyo, Kemenkes membuatkan sebuah situs khusus untuk menampung seluruh masukan dari masyarakat terkait RUU Kesehatan.

Menurut Sundoyo, dalam proses dengar pendapat itu Kemenkes menerima sekitar 7.000 masukan terkait RUU Kesehatan.

Masukan-masukan tersebut ada yang ditempatkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) dan ada juga ditempatkan ke peraturan pelaksana setelah RUU Kesehatan ini disahkan DPR menjadi UU.

"Jadi masukan-masukan itu kita analisis betul," kata Sundoyo.

"Dalam penyusunan draf RUU ini juga sudah banyak mengundang partisipasi publik, paling tidak, tidak kurang dari 24 kali pertemuan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait termasuk perkumpulan konsultan medis dan kesehatan, dan ada pelibatan organisasi profesi di bidang kesehatan," ujar Sandoyo.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan menggelar demonstrasi menolak RUU Kesehatan yang saat ini masuk Prolegnas DPR 2023 di silang Monas, Senin (9/5/2023).

RUU itu dianggap mengancam UU profesi medis yang sudah ada, yakni UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

Kelima organisasi profesi yang mengelar demo menolak RUU Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com