JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih keberatan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) karena dikhawatirkan bakal menghapus UU profesi medis yang sudah ada.
Menurut Juru Bicara IDI dr Beni Satria, dalam Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jelas disebutkan IDI adalah organisasi profesi untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk organisasi profesi dokter gigi.
Begitu juga organisasi profesi lainnya seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang disebutkan sebagai organisasi profesi dalam beleid itu. Namun, dalam RUU Kesehatan, organisasi-organisasi profesi di bidang kesehatan tersebut tidak dimasukkan.
"Bagaimana profesi kesehatan yang sudah sangat baik diatur dalam UU yang ada kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Beni seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Beni menilai, seharusnya pemerintah mengacu kepada UU yang sudah disahkan, semisal UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis
Di Pasal 46 ayat (2) Penjelasan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi disebutkan, organisasi profesi psikologi adalah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Saat ini tercatat terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur tentang profesi medis.
Aturan itu adalah UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kemudian UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan serta UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan
"Kami fokus perlindungan hak terhadap masyarakat serta peran profesi organisasi yang dihilangkan di RUU Kesehatan," sambung Beni.
Sementara itu, Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo dalam kesempatan yang sama menjelaskan kekhawatiran mengenai dihilangkannya organisasi profesi sebenarnya tidak perlu terjadi.
Sebab UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih berlaku dan organisasi kesehatan termasuk dalam kategori yang terdapat dalam beleid tersebut.
"Organisasi-organisasi profesi itu merupakan bagian dari atau salah satu dari Ormas," ujar Sandoyo.
Sandoyo menambahkan jika nantinya RUU Kesehatan disahkan menjadi UU, maka akan ada diskusi yang merangkul organisasi profesi termasuk fakultas kedokteran untuk menyusun peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Pastikan Layanan Faskes Terpenuhi Selama Aksi Tolak RUU Kesehatan
Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan menggelar demonstrasi menolak RUU Kesehatan yang saat ini masuk Prolegnas DPR 2023 di silang Monas, Senin (9/5/2023).
RUU itu dianggap mengancam UU profesi medis yang sudah ada, yakni UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Kelima organisasi profesi yang mengelar demo menolak RUU Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.