Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Modus Pelaku TPPU, KPK: Jadikan Orang Lain Crazy Rich

Kompas.com - 10/05/2023, 11:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah dengan menjadikan orang lain crazy rich atau super kaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus menjadikan orang lain seperti itu dilakukan untuk menyembunyikan kekayaan.

Seseorang tersebut, kata Asep, seakan-akan mengelola bisnis, padahal pemilik aslinya merupakan pelaku korupsi.

“Saya tempatkan usaha, A saya usahain, itu kelihatan A jadi crazy rich padahal uangnya dari saya,” kata Asep dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Soal Penindakan TPPU, Ahli Hukum: Payung Hukum Sudah Ada, Tinggal Kemauan Penegak Hukum

Selain itu, kata Asep, pelaku TPPU juga bisa menggunakan modus menggunakan rekening milik orang lain atau nominee.

Mulanya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada nominee tersebut dan membukakan rekening. Selanjutnya, ATM dari rekening tersebut dibawa oleh pelaku dan digunakan untuk transaksi.

“Modus-modusnya untuk menyembunyikan TPPU itu banyak, ini saya cerita secara umum,” ujar Asep.

Menurut Asep, modus semacam ini tidak hanya dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Satgas TPPU Transaksi Rp 349 T Dibentuk: Ada Mahfud dan Wakabareskrim, Sri Mulyani Tak Masuk

Tindakan seperti itu banyak dilakukan oleh pelaku TPPU.

Adapun penyidikan Rafael saat ini memang tengah mengarah ke penanganan TPPU.. Meski demikian, KPK tidak akan menyasar secara khusus kepada artis tertentu.

Penyidikan Rafael, kata Asep, berjalan seperti biasa.

“Semua proses penyidikan jadi tidak ada mengkhususkan ke salah satu, artis atau buka. Jadi, kita berjalan seperti biasanya saja,” kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com