Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penindakan TPPU, Ahli Hukum: Payung Hukum Sudah Ada, Tinggal Kemauan Penegak Hukum

Kompas.com - 09/05/2023, 21:28 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih mengungkapan, regulasi atau payung hukum untuk menindak pelaku TPPU sebenarnya sudah ada.

Namun, hal itu tergantung kemauan dari aparat penegak hukum (APH).

“Kan ini permasalahannya bukan regulasi, masalah kemauannya, kemampuan, dan pemahaman dari penegak hukum,” ujar Yenti usai acara diskusi restitusi bagi korban TPPU di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Yenti mengatakan, dalam beberapa kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjerat tersangka korupsi dengan menyertakan pasal pencucian uang.

Baca juga: Mahfud Bentuk Satgas Usut Dugaan Pencucian Uang Rp 349 T di Kemenkeu

“Kalau ada kejahatan asal, kalau ada korupsi, kemudian uangnya sudah dibawa ke mana-mana, itu pasti TPPU, dan jadikan satu berkas,” kata Yenti.

Yenti menegaskan bahwa penindakan TPPU tidak mentok di regulasi.

Namun, ia tidak memungkiri bahwa penindakan itu harus dibarengi dengan perampasan aset.

“Memang harus dikuatkan dengan asset recovery,” kata Yenti.

Baca juga: Satgas TPPU Transaksi Rp 349 T Dibentuk: Ada Mahfud dan Wakabareskrim, Sri Mulyani Tak Masuk

“Mau disempurnakan seperti apapun (regulasinya) kalau kemauan dan kemampuan penyidik, integritas penyidik, kemauan negara, serta political will-nya enggak ada ya enggak ada gunanya. Atau ada conflict of interested ya percuma,” ucap dia.

Yenti pun meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan masyarakat terkait TPPU.

“Untuk APH-nya jangan korban sudah lapor, dibiarkan,” kata Yenti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com