JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law telah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penyerahan DIM RUU tersebut diwakili oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ke Komisi IX DPR RI pada Rabu (5/5/2023).
Artinya, proses pembahasan RUU Kesehatan terus berlanjut meski rancangan aturan tersebut menuai banyak penolakan.
Baca juga: 17 Organisasi Nakes Bela Menkes dari Somasi, Bakal Beri Bukti Pengurusan STR dan SIP Mahal
DIM itu memuat perubahan aturan dari sedikitnya sepuluh undang-undang terkait kesehatan, di antaranya ketentuan tentang surat tanda registrasi (STR).
Sebelumnya, perihal STR diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi,” demikian bunyi Pasal 1 angka 10 UU Nomor 36 Tahun 2014.
Adapun menurut UU yang sama, registrasi yang dimaksud ialah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
Baca juga: Biaya Fantastis STR Disebut Capai Ratusan Miliar Rupiah, Forum Dokter Somasi Menkes
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2014, STR diterbitkan oleh konsil (lembaga yang mewakili dan menangani suatu bidang tertentu) masing-masing tenaga kesehatan.
Konsil yang dimaksud misalnya konsil kedokteran, konsil kedokteran gigi, atau konsil masing-masing tenaga kesehatan lainnya.
Namun, dalam DIM RUU Kesehatan Omnibus Law, aturan itu diubah. Kewenangan penerbitan STR rencananya dilimpahkan ke lembaga atas nama menteri.
Masih terkait STR, RUU Kesehatan juga mengubah ketentuan tentang masa berlaku STR yang semula 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun menjadi seumur hidup.
Pemerintah berpandangan, perubahan masa berlaku STR bersifat administratif pencatatan tenaga kesehatan sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sementara, proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan surat izin praktik (SIP).
Perubahan lainnya, dalam RUU Kesehatan, surat keterangan sehat fisik dan mental serta surat pernyataan telah megucapkan sumpah/janji profesi tak lagi jadi syarat bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang hendak menjalankan praktik.
Sehingga, syarat tenaga kesehatan dan tenaga medis yang hendak praktik hanya meliputi STR dan sertifikat kompetensi.
Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 44 UU Tenaga Kesehatan: