"Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif," ujar Syahril.
Pasal kedua, tentang Perlindungan untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
"Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal," kata Syahril.
Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Kemudian, Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat yang tertuang dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
"Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, di mana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana," ujar Syahril.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk mengambil sejumlah langkah seiring rencana aksi damai lima organisasi profesi kesehatan menolak pembahasan RUU Kesehatan.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 400.5.1/2452/SJ, Sabtu (6/5/2023), yang ia teken bersifat sangat segera kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh wilayah.
Pertama, Tito meminta para kepala daerah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung serta mengimbau para Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, dan Kepala Puskesmas serta tenaga kesehatan di masing-masing daerah tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
"Kedua, menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan langkah-langkah kolaboratif bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI untuk mengantisipasi bila terdapat kekosongan layanan kesehatan akibat dari aksi damai pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah," kata Tito.
"Ketiga, membuka ruang dialog dengan perwakilan organisasi profesi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka penyampaian informasi dan penyamaan pandangan atas pembahasan RUU Kesehatan," imbuhnya.
(Penulis: Vitorio Mantalean, Aryo Putranto Saptohutomo, Singgih Wiryono | Editor: Dani Prabowo, Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.