Erfen menilai dugaan diskriminasi bagi calon dokter spesialis di Indonesia masih terjadi sehingga jumlah lulusannya terbatas dan tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Erfen menilai, RUU Kesehatan juga diperlukan buat menghapus praktik pungutan liar yang selama ini dinilai membebani para dokter.
Menurutnya, jika persoalan pungutan bisa diberantas, itu akan membuat tata kelola kedokteran lebih transparan.
Dengan begitu, RUU Kesehatan diharapkan membuat minat masyarakat untuk menjadi calon dokter spesialis bertambah dan diharapkan jumlah lulusannya pun turut meningkat dan semakin berkualitas.
Ia menambahkan, jika jumlah dokter spesialis meningkat, hal itu akan berdampak terhadap pelayanan terhadap masyarakat yang semakin terbuka.
"Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, akan memperpendek antrean pasien di rumah sakit. Biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang," ujar Erfen.
Terkait polemik RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan tambahan pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam RUU Kesehatan.
Usulan tersebut dilakukan karena dinilai belum ada tambahan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah," ujar juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Usulan tersebut sekaligus membantah adanya isu RUU Kesehatan yang menghilangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan.
"Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah," katanya.
Syahril mengatakan, pasal perlindungan hukum ditujukan untuk mengantisipasi adanya sengketa hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan.
Baca juga: Usulan Pasal Anti-bullying di RUU Kesehatan demi Lindungi Dokter Spesialis
Itu termasuk, nantinya akan ada sidang etik dalam perkara yang menyangkut para tenaga kesehatan tersebut.
Selain itu, terdapat lima pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan Kemkes dalam RUU Kesehatan yang kini sedang dibahas kembali di DPR itu.
Pertama, Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.